Rabu, 29 Oktober 2008

"Undang-Undang KHak Kekayaan Intelektual"

Sekarang kegiatan manusia tidak terlepas dari penggunaan komputer. Perkembangan ini memberikan banyak perkembangan bagi kehidupan. Perkembangan ini tidak terlepas dari jasa progamer yang terus membuat softwere. Penggunaan progam secaran ilegal diseluruh dunia bahkan negara yang memiliki kesadaran hukumnya cukup tinggi. Di Indonesia juga demikian , dari survei lembaga bisnis softwere, penggunaan softwere ilegal mencapai 89%. Sebagai angoota perdagangan dunia Indonesia dituntut untuk memberikan proteksi kepada pelaku bisnis softwere di Indonesia. Sebenarnya , perlindungan terhadap hak cipta indonesia dirintis UU hak cipta tahun1971 dan diperbaiki pada tahun 1982. Pada tahun1994 pemerintah kembali memperbaiki uindang-undang hak cipta menjadi Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai hak cipta.

Pada tahun 1997, Indonesia meratifikasiKonferensi Bern tentang seni dan satra dengan kepres No. 18 tahun 1997 apalagi Indonesia memiliki beragam suku dan etnik budaya. Melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002,Indonesia mencantumkan secara transparan hal-hal yang berkaitan dengan program komputer. Undang-undang ini memuat 78 pasal yang membherikan program dengan standart internasional. Pda pasal 1 ayat 8 UU Hak Cipta mengenai prograqm komputer "adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema, ataupun bentuk lain dan apabila digabungkan dengan media maka akan membuat komputer bekerja khusus". Pasal 2 ayat 2 pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinimatografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan ijin tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut.

Perangkat lunak atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer memberikan rambu tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya antara lain mengcopy software ke hardisk,pemakaian melebihi dari yang tentukan,pembajakan CD,penyewaan, bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang tertera pada pasal 72 dan 73.

Download secara ilegal
Secara umum hasil download ada 2 macam yaitu gratis dan harus membeli, jika gratis bisa mendownload tanpa membayar dan bebas dari sanksi hukum,jika tidak gratis maka harus meminta ijin ,membeli atau membayar kepada pemilik software tersebut.
Macam-macam lisensi:
komersial,non komersial,terial software,shareware,freeware,dan lisensi royalti,open source.
Bagi kita yang tidak mau membeli software karena harus mengeluarkan uang yang banyak untuk alternatif program gratisan dapat menjadi pilihan.

Rabu, 22 Oktober 2008

PRINSIP K3 DALAM TIK

Pengguna komputer kadang-kadang berjam-jam bahkan berhari-hari. Hal ini disebabkan karena tuntutan kerja atau hobinya dalam bidang komputer. Untuk itu diperlukan posisi yang benar yang meliputi posisi duduk, posisi mata, posisi tangan di keyboard.
Posisi duduk yang benar/yang ideal adalah bersandar,dan kursiyang bisa berputar dan bisa diatur tinggi rendahnya.
posisi mata terhadap layar yaitu mata pada layar harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah,sebaiknya layar yang digunakan adalah layar yang low radiasi.
Posisi tangan pada keyboard yaitu tangan paling banyak melakukan aktivitas dibandingkan dengan pancaindera yang lain,buatlah posisi tangan pada keyboard senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah,pilihlah tuts keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin.
* Memperagakan Posisi Duduk Yang Baik& Benar*posisi duduk yang benar adalah menghadap komputer lurus,tidak menyamping atau membentuk sudut pada layar komputer,posisi punggung lurus, ada sandaran tempat duduk.
* Mendemonstrasikan Cara Menggunakan Komputer Dengan Memperhatikan K3*
Pertama komputer harus diletakkan ditempat yang aman dari jangkauan anak, dari api,dari percikan air. Selanjutnya adalah langkah penggunaan komputer,yaitu dengan memasang stop kontak untuk power supply,kemudian hidupkan power.
kabel di komputer cukup banyak,maka harus dihindari kesemrawutan ,sesudah stop kontak dipasang maka dilanjutkan dengan menekan tombol ON/OFF. Proses booting dingin ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak dilakukan berulang-ulang, setelah itu cek semua peralatan komputer, jika semua sudah siap maka komputer akan menampilkan dekstop.
mematiakn komputer dengan prosedur yang tidak benar dapat mengakibatkan software pada komputer menjadi rusak sehingga pada pemakaiannya menjadi terganggu dan harus diinstal ulang.