Rabu, 29 Oktober 2008

"Undang-Undang KHak Kekayaan Intelektual"

Sekarang kegiatan manusia tidak terlepas dari penggunaan komputer. Perkembangan ini memberikan banyak perkembangan bagi kehidupan. Perkembangan ini tidak terlepas dari jasa progamer yang terus membuat softwere. Penggunaan progam secaran ilegal diseluruh dunia bahkan negara yang memiliki kesadaran hukumnya cukup tinggi. Di Indonesia juga demikian , dari survei lembaga bisnis softwere, penggunaan softwere ilegal mencapai 89%. Sebagai angoota perdagangan dunia Indonesia dituntut untuk memberikan proteksi kepada pelaku bisnis softwere di Indonesia. Sebenarnya , perlindungan terhadap hak cipta indonesia dirintis UU hak cipta tahun1971 dan diperbaiki pada tahun 1982. Pada tahun1994 pemerintah kembali memperbaiki uindang-undang hak cipta menjadi Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai hak cipta.

Pada tahun 1997, Indonesia meratifikasiKonferensi Bern tentang seni dan satra dengan kepres No. 18 tahun 1997 apalagi Indonesia memiliki beragam suku dan etnik budaya. Melalui Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002,Indonesia mencantumkan secara transparan hal-hal yang berkaitan dengan program komputer. Undang-undang ini memuat 78 pasal yang membherikan program dengan standart internasional. Pda pasal 1 ayat 8 UU Hak Cipta mengenai prograqm komputer "adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema, ataupun bentuk lain dan apabila digabungkan dengan media maka akan membuat komputer bekerja khusus". Pasal 2 ayat 2 pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinimatografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan ijin tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut.

Perangkat lunak atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer memberikan rambu tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya antara lain mengcopy software ke hardisk,pemakaian melebihi dari yang tentukan,pembajakan CD,penyewaan, bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang tertera pada pasal 72 dan 73.

Download secara ilegal
Secara umum hasil download ada 2 macam yaitu gratis dan harus membeli, jika gratis bisa mendownload tanpa membayar dan bebas dari sanksi hukum,jika tidak gratis maka harus meminta ijin ,membeli atau membayar kepada pemilik software tersebut.
Macam-macam lisensi:
komersial,non komersial,terial software,shareware,freeware,dan lisensi royalti,open source.
Bagi kita yang tidak mau membeli software karena harus mengeluarkan uang yang banyak untuk alternatif program gratisan dapat menjadi pilihan.

Tidak ada komentar: